Kami adalah perusahaan nasional yang berpengalaman hampir 40 tahun dalam konsultasi, jasa, perencanaan dan penyediaan untuk hydraulic.

Kontak
kriteria kecelakaan tambang

bannerlayanan

Meskipun cukup beragam, namun kecelakaan yang umumnya terjadi tidak terlepas dari kriteria kecelakaan tambang. Simak penjelasannya berikut ini.

Apapun pekerjaan yang dilakukan memang tidak luput dari resiko kecelakaan khususnya pada pekerja sektor tambang. Baik outdoor maupun indoor, kecelakaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.

bannerlayanan

Bahkan pada penghujung tahun 2022, kasus tewasnya selleb tiktok bernama Nirwana Selle hangat menjadi topik pembicaraan tuai kritik keras pada pihak perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Peristiwa terjadi diawali dengan ledakan di tungku smelter 2 PT GNI saat Nirwana sedang mengoperasikan hoist crane hingga tidak sempat melarikan diri. Maka dari itu, baik pekerja maupun perusahaan harus sama-sama mengutamakan safety yang lengkap agar kasus lainnya dapat diminimalisir. Sangat penting untuk mengetahui keselamatan kerja tambang.

5 Kriteria Kecelakaan Tambang

Berdasarkan Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah sebagai berikut:

  1. Benar-benar terjadi
  2. Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT)
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan
  4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
  5. Terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

Berikut ini penjelasan selengkapnya :

1. Benar-benar terjadi

Benar-benar terjadi yang dimaksud bahwa kecelakaan memang benar terjadi apa adanya, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal).

Untuk mengetahui kasus terjadi adanya unsur kriminal atau bukan, maka pihak petugas tim investigasi yang akan menyelidiki kejadian perkara. Jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.

2. Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT

Agar kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus pekerja tambang, sebaliknya jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan perusahaan tambang) maka kecelakaan tersebut tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang.

Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.

3. Akibat Kegiatan Usaha Pertambangan

Bedakan antara pengertian pertambangan dan penambangan, sebab keduanya memiliki arti yang bebeda.

Pertambangan berarti semua proses dari mulai hulu sampai hilir atau dengan kata lain dari prospeksi sampai ke pemasaran, sedangkan penambangan hanya pengambilan bahan galian mineral atau batubara saja.

Apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat diketegorikan menjadi kecelakaan tambang.

Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.

4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin 

Suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Jika terjadi diluar jam operasional kerja maka kecelakaan tersebut bukan termasuk kecelakaan tambang.

Lain halnya untuk tamu, kapanpun tamu mengalami kecelakaan selama itu terjadi di area wilayah pertambangan atau proyek maka kecelakaan itu dapat dikategorikan kecelakaan tambang.

Jam istirahat apakah termasuk dalam kategori kecelakaan tambang?

Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.

Pada pasal 79 ayat 2 huruf a disebutkan “ istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah beker­ja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Kesimpulannya, jika pekerja mengalami kecelakaan pada jam istirahat maka tidak termasuk dalam kategori kecelakaan tambang kecuali jika pekerja masih bekerja pada jam istirahat.

5. Terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek 

Kecelakaan yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).

Untuk wilayah proyek adalah wilayah diluar wilayah kegiatan usaha pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan oleh pemerindah daerah setempat.

Contohnya :

Suatu kecelakaan yang terjadi pada area pelabuhan hingga mengakibatkan cidera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.

Kesimpulan

Perlu diperhatikan dan menjadi catatan bersama, agar kecelakaan memang mutlak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang maka harus memenuhi lima kriteria diatas.

Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.

Demikian ulasan seputar penjelasan mengenai kriteria kecelakaan tambang yang perlu diketahui serta ditinjau bersama. Semoga dengan hadirnya ulasan diatas, pihak perusahaan maupun pengguna dapat menjadi lebih aware untuk kegiatan produktivitas yang menyangkut pertambangan.

bannerlayanan

Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Apa yang bisa kami bantu ?

×